Mereka sempat ditahan otoritas Malaysia karena memasuki Negeri Jiran tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian melalui Perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik pada 16 Maret 2018.
"Saya sendiri yang melepas mereka pulang ke Indonesia. Saya imbau agar semua WNI yang masuk ke negeri orang harus dilengkapi dengan dokumen," kata Konsul Jenderal RI di Tawau, Sulistijo Djatilsmojo kepada Medcom.id, Selasa 27 Maret 2018.
"Pemerintah juga terus menekankan kepada WNI agar memasuki negara lain dengan jalur resmi," lanjut dia.
Sulistijo melepas 28 WNI asal Nunukan, Kalimantan Utara ini dari Pelabuhan Tawau dengan kapal ferry menuju Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
Sebelum dipulangkan, 28 WNI tersebut sempat ditahan selama dua pekan di Sabah.
Sejak mereka dinyatakan akan dideportasi ke Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Tawau mendampingi dan melakukan pendekatan kepada otoritas setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News