medcom.id, Kairo: Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi meratifikasi undang-undang anti-terorisme, Minggu (16/8/2015). Kairo mempercepat pengesahan UU ini setelah seorang jaksa senior tewas dalam serangan bom pada akhir Juni.
Beberapa hari setelah tragedi tersebut, militan melancarkan serangan berskala besar di Semenanjung Sinai.
Militer Mesir geram setelah media, yang mengutip pernyataan beberapa pejabat lokal, melaporkan banyaknya prajurit yang tewas dalam serangan di Sinai. Korban tewas versi pemerintah hanya 21 tentara.
Dalam UU terbaru ini, seperti dikutip AFP, seseorang yang mengeluarkan pernyataan di luar versi resmi pemerintah terkait serangan militan akan dikenai denda minimal USD25 ribu dan maksimal USD782 ribu.
Sejumlah kritik menyebut UU tersebut akan mematikan bisnis surat kabar kecil, dan mencegah media besar melaporkan serangan militan secara independen.
Pemerintah Mesir awalnya hendak menetapkan hukuman penjara bagi pelanggar UU ini, namun akhirnya diubah menjadi hanya denda. UU ini tidak secara spesifik menyinggung profesi jurnalis.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan