"Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB mengesahkan rancangan resolusi (ranres) mengenai Palestina, dalam pertemuan DK PBB di Markas Besar PBB di New York, 30 Desember 2014," pernyataan Kemlu RI dalam keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima Metrotvnews.com, di Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Ranres yang disponsori Liga Arab tersebut menetapkan kerangka waktu selambatnya akhir 2017 untuk penarikan mundur tentara Israel dari wilayah-wilayah Palestina. Selain itu resolusi ini juga mengatur suatu perdamaian komprehensif antara Palestina dan Israel.
Dikabarkan sebelumnya, Ranres gagal disahkan karena hanya mendapat dukungan dari delapan negara anggota DK dari sembilan suara yang dibutuhkan. Satu negara pemegang veto juga menentang ranres.
Sesuai Piagam PBB, DK PBB bertanggung jawab memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tidak disahkannya Ranres Palestina merupakan kegagalan DK PBB dalam menjalankan mandatnya.
Pemerintah Indonesia terus mendukung perjuangan rakyat Palestina membentuk negara merdeka dan berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya serta pengakhiran pendudukan ilegal Israel di Palestina. Pemerintah Indonesia terus mendesak DK PBB untuk mendorong penyelesaian secara damai konflik Palestina dan Israel, sesuai dengan prinsip two-State solution.
Dukungan itu juga diberikan Indonesia melalui berbagai forum PBB, Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News