"Undang undang dasar kami secara jelas menyatakan semua orang sejajar dan inilah yang diyakini partai kami," kata pemimpin kelompok oposisi Francesca Monnaie dari Gerakan Demokratis Popular, seperti dikutip AFP, Jumat (20/5/2016).
Kantor berita pemerintah melaporkan parlemen telah melakukan amandemen terhadap hukum warisan zaman penjajahan yang menyatakan hubungan sesama jenis dapat dihukum penjara sampai 14 tahun.

Seychelles, sebuah negara pulau di Afrika/Wordpress
Kondisi ini berbeda dengan negara-negara di sebagian besar benua Afrika yang melarang homoseksualitas.
Para pemimpin gereja di Seychelles, yang sebagian besar penduduknya beragama Katolik Roma, menentang keras perubahan yang diusulkan Presiden James Michel.
Dari 28 anggota parlemen yang memberikan suara, setengahnya mendukung, setengah lainnya abstain.
"Karena itulah saya tidak melihat alasan mengapa kita harus mendiskriminasi kelompok tertentu berdasarkan orientasi seksual mereka," tambahnya.
Negara lain di benua itu, Afrika Selatan, memiliki kerangka hukum paling liberal di dunia sejak diakhirinya apartheid pada tahun 1994.
Hingga kini, masalah hubungan sejenis tetap menjadi masalah tabu di banyak negara dan hukum-hukum baru yang diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News