BCRC SEA yang telah berdiri di KLHK sejak tahun 2004 akan diperpanjang keberadaannya sampai tahun 2029. Keberadaan BCRC SEA mengukuhkan peran sentral Indonesia sebagai pusat pelatihan dan transfer teknologi pengelolaan limbah berbahaya di kawasan Asia Tenggara.
Setiap tahun, BCRC SEA menyelenggarakan serangkaian kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas dengan mengundang perwakilan pemerintah, akademisi, LSM dan pihak terkait lainnya dari berbagai negara di Asia Tenggara.
“Aktivitas-aktivitas BCRC SEA merupakan wujud peran positif Indonesia dalam kerangka Kerja Sama Selatan-selatan yang perlu mendapat dukungan terus-menerus,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib, dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa kepada Medcom.id, Kamis 2 Mei 2019.
Hasan menambahkan, isu limbah secara khusus perlu menjadi sektor prioritas mengingat Asia Tenggara termasuk wilayah dengan pertumbuhan limbah berbahaya tertinggi di dunia.
United Nations University, misalnya, mencatat limbah elektronik di Asia Tenggara meningkat sebesar 63 persen dalam lima tahun terakhir. Secara global, menurut data Bank Dunia, jumlah sampah global diperkirakan meningkat drastis dari 2,01 miliar ton pada tahun 2018 menjadi 3,40 miliar ton pada tahun 2050.
BCRC SEA melakukan beberapa kerja sama penelitian dengan beberapa mitra yang memberikan manfaat besar kepada Indonesia. Misalnya, BCRC SEA tengah berkonsentrasi membantu negara-negara Asia Tenggara dalam menyusun National Implementation Plans (NIPs) untuk memudahkan penyusunan kebijakan dalam mengurangi penggunaan pestisida berbahaya yang dikategorikan sebagai polutan organik persisten.
Saat ini, terdapat 14 pusat regional di seluruh dunia, di mana BCRC SEA termasuk salah satu pusat regional yang menunjukkan kinerja terbaik dengan indicator performance sebesar 80 persen.
Dalam mendukung BCRC SEA, PTRI Jenewa aktif mengusahakan terciptanya kerja sama penelitian dan pelatihan dengan negara dan organisasi mitra. Salah satunya adalah terwujudnya kerja sama penelitian antara BCRC SEA dan pemerintah Norwegia tentang bahaya mikroplastik di kawasan Samudera Hindia, yang akan memetakan permasalahan sampah plastik laut, termasuk di lautan Indonesia.
Konvensi Basel, Stockholm dan Rotterdam diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada 29 April-10 Mei 2019. Ketiga konvensi tersebut merupakan perjanjian internasional yang mengatur perpindahan lintas batas limbah berbahaya, bahan kimia berbahaya dan pestisida berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News