Sebelas dari polisi divonis tiga tahun penjara, sementara dua sisanya lima tahun.
Dakwaan dalam kasus ini adalah perkumpulan ilegal, menghasut terhadap Kementerian Dalam Negeri Mesir (yang bertanggung jawab atas penegakan hukum), dan terlibat dengan sebuah grup terlarang.
Kantor berita Al-Ahram mengatakan 13 pria itu adalah polisi berpangkat rendah yang ikut dalam unjuk rasa ratusan orang di Sharqiya pada 2015. Ketika itu, seorang sumber dari pasukan keamanan Mesir menghubungkan demonstrasi dengan grup terlarang Ikhwanul Muslimin.
Seperti dilansir Sky News, Vonis penjara dijatuhkan kepada 13 polisi itu di Pengadilan Kriminal Kairo pada Sabtu 28 April 2018.
Para terdakwa diizinkan mengajukan banding, namun belum dapat dipastikan apakah mereka akan melakukannya.
Mesir melarang unjuk rasa tanpa izin. Larangan diberlakukan usai militer Mesir menggulingkan presiden Mohamed Morsi di tengah unjuk rasa massal dalam menyerukan penggulingannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News