Dubes Palestina untuk PBB Riyad Mansour (Foto: EPA)
Dubes Palestina untuk PBB Riyad Mansour (Foto: EPA)

DK PBB Tolak Resolusi Penghentian Pendudukan Israel di Palestina

Fajar Nugraha • 31 Desember 2014 09:57
medcom.id, New York: Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menolak permintaan keanggotaan Palestina. Selain itu, DK PBB juga menolak resolusi yang ditujukan agar Israel menghentikan pendudukan di wilayah Palestina dalam waktu tiga tahun.
 
Amerika Serikat (AS) sebagai sekutu terdekat Israel sebelumnya sudah menegaskan penolakannya atas resolusi tersebut. Bahkan AS menyatakan tidak segan-segan untuka menggunakan hak vetonya.
 
Namun hak veto pada akhirnya tidak dikeluarkan karena resolusinya gagal untuk mendapatkan dukungan minimal sembilan suara, dari 15 anggota DK PBB.

Resolusi ini padahal mengatur pembentukan negara Palestina sesuai dengan perjanjian perbatasan 1967. Tentunya penolakan resolusi membuat proses perdamaian Timur Tengah mengalami kemunduran. Demikian diberitakan Guardian, Rabu (31/12/2014).
 
Setelah pemungutan suara, resolusi tersebut mendapatkan delapan suara mendukung dan dua suara menolak. Penolakan itu datang dari AS dan Australia ditambah lima suara abstain.
 
Sebelumnya resolusi ini akan mendapatkan dukungan dari sembilan negara. Tetapi Nigeria yang sebelumnya diperkirakan mendukung, tiba-tiba saja memilih untuk abstain.
 
Resolusi yang gagal ini makin menunjukkan kebutuhan secapatnya untuk meraih pemecahan damai dan komprehensif. Mereka juga menetapkan tenggat waktu 31 Desember 2017 bagi Israel menghentikan pendudukannya.
 
Sementara Duta Besar AS untuk PBB Samantha Power mengatakan, pihaknya menolak resolusi tersebut bukan karena nyaman dengan status quo. Mereka menolaknya karena ingin mengutamakan perdamaian harus datang dari meja negosiasi.
 
Lain halnya dengan Duta Besar Yordania untuk PBB Dina Kawar yang menyebutkan bahwa resolusi tersebut tidak akan meminimkan upaya mendorong dunia internasional menghasilkan resolusi dari konflik Palestina-Israel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan