Dikutip dari Antara, kelima pakar tersebut yakni Jos Antonio Guevara Bermadez, Agnes Callamard, Bernard Duhaime, Nils Melzer, dan Fionnuala D. Na Aolain.
"Kami mengajukan beberapa perkara khas dengan pihak berwenang Mesir dan terus menerima lebih banyak. Dengan tuduhan serius terus-menerus itu, kami mendesak Pemerintah menghentikan semua eksekusi, yang tertunda," kata para ahli tersebut dalam pernyataan, pada waktu setempat, Jumat, 26 Januari, 2018.
Mereka menjelaskan bahwa pihak berwenang Mesir harus memastikan semua hukuman mati ditinjau kembali. Selain itu, jika hukuman didasarkan atas pengadilan tidak adil, maka harus dilakukan pemeriksaan ulang agar kewajiban hak asasi manusia di Mesir dihormati sepenuhnya.
Kelimanya telah melaporkan isu tersebut kepada Dewan HAM PBB. Mereka sepakat bahwa hukuman mati hanya dapat digunakan untuk kejahatan yang paling serius. Dengan catatan, setelah sebuah proses dilalui dengan semua perlindungan hukum yang ada.
Tak hanya itu, meraka pun mengungkit permasalahan terkait penahanan sewenang-wenang, eksekusi di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlindungan HAM saat melawan terorisme.
"Kami sangat prihatin dengan pola hukuman mati yang terus berlanjut yang diberikan berdasarkan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan atau perlakuan buruk, seringkali selama masa penghilangan paksa," kata mereka.
Terkait hal ini, misi Mesir untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa belum memberikan tanggapan. Kendati begitu, jaksa dan pengadilan Mesir telah secara terang-terangan menolak seruan PBB tersebut.
Mereka mengatakan vonis dalam semua kasus didasarkan pada bukti dari penyelidikan, pengakuan dan bukti forensik, namun pengadilan tidak bergantung pada pengakuan yang mereka percaya sebagai hasil penyiksaan atau pemaksaan.
Saat berbicara kepada Reuters dengan syarat anonim, sumber tersebut mengatakan bahwa pernyataan Perserikatan Bangsa Bangsa tersebut merupakan campur tangan dengan urusan peradilan Mesir, dan mengatakan hukuman mati hanya dilakukan setelah proses pengadilan yang adil di mana hak dan pembelaan terhadap terdakwa dijamin sesuai dengan hukum.
Mereka juga mengatakan dihukum karena melakukan kejahatan, yang mengakibatkan kematian orang tidak bersalah dan mengancam stabilitas dan keamanan nasional, yang menjadi pelanggaran berat di Mesir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News