Hal itu, kata Mubarak, adalah kesalahan besar yang dilakukan Bin Laden Corporation.
"Berkaitan dengan jatuhnya crane di Masjidil Haram, Raja Salman memerintahkan penyelidikan dan saya sebutkan bahwa peristiwa ini murni kesalahan pengoperasian crane bukan unsur pidana," kata Mubarak, di kantor Kedutaan Besar Arab Saudi, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Mubarak menjelaskan crane seharusnya tidak berada di Masjidil Haram saat berhenti beroperasi. Posisi terakhir crane sebelum jatuh juga disebutkan salah prosedur sehingga tak mampu menahan terjangan angin saat cuaca di Mekkah tengah buruk.
Hal itu, kata dia, merupakan penjelasan riil atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan otoritas keamanan Saudi terhadap insiden jatuhnya crane dan menyimpulkan bahwa hal tersebut murni kelalaian pengembang.
"Crane saat tak dioperasikan harus diturunkan dan jangan berdiri tegak seperti yang ada di gambar. Tidak boleh juga dihadapkan ke Masjidil Haram dan dihentikan operasionalnya saat tak memungkinkan. Juga dipertimbangkan keluatan angin yang mempengaruhi jatuhnya crane. Ini tak dihiraukan oleh Bin Laden, karenanya ada unsur kelalaian," jelas Mubarak.
Atas hal tersebut, Raja Salman pun mengeluarkan pernyataan bahwa korban maupun keluarga korban bisa membawa Grup Bin Laden sebagai penanggung jawab proyek ke pengadilan dengan delik pengaduan atas tuntutan keluarga korban terhadap insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News