Ilustrasi penjara. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi penjara. (Foto: Medcom.id)

Wawancara Gay, Pembawa Acara di Mesir Divonis Penjara

Willy Haryono • 21 Januari 2019 08:43
Kairo: Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis satu tahun penjara, Minggu 20 Januari 2019, kepada seorang pembawa acara televisi yang telah mewawancarai pria gay tahun lalu.
 
Mohamed al-Gheiti, yang beberapa kali telah mengekspresikan pandangannya terhadap kaum gay, dituduh telah mempromosikan homoseksualitas dan juga menghina agama.
 
Samir Sabri, pengacara yang pertama kali melayangkan kasus ini, mengatakan bahwa pengadilan di Giza juga mewajibkan Gheiti membayar denda 3.000 pound Mesir atau setara Rp2 juta. Setelah satu tahun penjara selesai dijalani, Gheiti juga akan diawasi ketat selama satu tahun.

Seperti dikutip dari laman AFP, Gheiti dapat mengajukan banding atas putusan ini. Vonis satu tahun penjara juga bisa ditunda jika dirinya membayar uang jaminan 1.000 pound Mesir.
 
Pada Agustus 2018, Gheiti menghadirkan seorang pria gay dalam sebuah acara talk show di saluran televisi LTC TV. Keduanya kemudian mendiskusikan segala sesuatu mengenai homoseksualitas.
 
Dalam wawancara, pria gay yang wajahnya disamarkan untuk melindungi identitas diri, mengaku pernah menjadi pekerja seks. Ia secara terbuka membicarakan mengenai hubungannya dengan seorang pria.
 
Setelah wawancara itu ditayangkan, Dewan Agung untuk Regulasi Media Mesir, membekukan hak siar LTC TV selama dua pekan atas tuduhan "pelanggaran profesionalisme."
 
"LTC TV telah melanggar keputusannya sendiri dalam melarang kemunculan homoseksualitas," ujar pernyataan resmi Dewan Agung untuk Regulasi Media Mesir.
 
Dewan tersebut telah melarang semua media untuk menyiarkan segala sesuatu mengenai homoseksualitas. Larangan muncul usai sebuah bendera berwarna pelangi -- simbol lesbian, gay, biseksual dan transgender -- dikibarkan dalam sebuah konser di Mesir pada 2017.
 
Saat itu, otoritas Mesir meluncurkan operasi besar terhadap terduga homoseksual, yang kemudian memicu kecaman dari sejumlah grup hak asasi manusia.
 
Homoseksualitas tidak secara resmi dilarang di Mesir. Namun sejumlah gay di negara tersebut telah diseret ke jalur hukum lewat pasal penyelewengan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan