Aturan baru Kementerian Pendidikan Turki mulai diberlakukan setelah dipublikasikan di surat kabar Gazette pada Rabu (1/7/2015).
Siswa dilarang berbagi foto, rekaman atau hal lainnya di dalam sekolah tanpa seizin guru. Siswa juga dilarang menghina teman atau staf sekolah di dunia maya.
Seperti dikutip AFP, setiap pelanggar akan menghadapi hukuman disiplin, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari sekolah.
Presiden Recep Tayyip Erdogan dan partai AKP berulang kali mengkritik penggunaan media sosial di Turki.
Pada April lalu, parlemen Turki menyetujui aturan memperketat pengawasan di internet. Aturan ini memungkinkan pemerintah memblokade sejumlah situs tanpa melalui prosedur hukum.
Pemerintah Turki memblokade akses Twitter dan YouTube pada Maret 2014, setelah digunakan untuk menyebarkan rekaman suara Erdogan terkait dugaan skandal korupsi.
Partai AKP, yang dituding menjadikan sistem pendidikan di Turki berbau Islami, kehilangan suara mayoritas untuk kali pertama sejak 13 tahun terakhir pada pemilihan umum parlemen pada 7 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News