Aplikasi berbagi video yang berbasis di Tiongkok ini telah dilarang di sejumlah negara, memicu perdebatan sengit mengenai keamanan data, privasi, dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Alasan utama dibalik larangan TikTok beragam, tetapi sebagian besar berpusat pada kekhawatiran tentang keamanan data.
Meskipun Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang mempertimbangkan pelarangan TikTok secara besar-besaran, tapi ternyata ada beberapa negara lain yang juga telah memberlakukan larangan penggunaan TikTok, baik sementara maupun permanen.Dilansir dari berbagai sumber, berikut Medcom.id telah merangkum daftar negara yang melarang penggunaan TikTok.
| Baca juga: Amerika Serikat Akan Blokir TikTok pada 19 Januari 2025 |
Negara yang Melarang Penggunaan TikTok
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) akan memblokir TikTok pada 19 Januari 2025 mendatang. Pemblokiran ini merupakan buntut dari kekhawatiran pemerintah AS terkait perusahaan induk TikTok, ByteDance yang berdomisili di Tiongkok.Pemerintah AS mengkhawatirkan kemungkinan ByteDance membagikan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok, yang dapat mengancam keamanan nasional AS.
2. India
Pada Juni 2020, pemerintah India memblokir TikTok bersama dengan lebih dari 50 aplikasi lainnya yang berasal dari Tiongkok, menyusul ketegangan di perbatasan antara kedua negara. Hingga pada tahun 2021, India adalah salah satu negara pertama yang resmi memblokir TikTok secara permanen.3. Pakistan
Pada tahun 2020, TikTok telah dilarang di Pakistan. TikTok dianggap memiliki konten yang tidak bermoral. Hal tersebut akan merusak nilai budaya dan agama yang dimiliki masyarakat. Namun, larangan tersebut sebagian besar bersifat sementara. Larangan biasanya dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa mereka akan memoderasi konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya setempat.| Baca juga: Bakal Diblokir, Pengguna TikTok di AS Pindah ke Aplikasi Rednote |