Keputusan memperpanjang status darurat, yang pertama kali diterapkan usai percobaan kudeta pada 15 Juli tahun lalu, akan diumumkan dalam sebuah pertemuan dewan keamanan Turki di istana presiden.
Seperti dikutip AFP, Wakil Perdana Menteri Nurettin Canikli mengonfirmasi kepada saluran televisi Haber bahwa perpanjangan status darurat akan didiskusikan.
Berbicara usai memenangkan referendum Turki, Presiden Recep Tayyip Erdogan mendesak agar seluruh warganya menghormati hasil referendum tersebut.
"Semua orang, termasuk sekutu Turki, harus menghormati hasil referendum di mana kalianlah yang memilih adanya konstitusi baru di negara ini," ucap Erdogan pada pidatonya.
Dengan kemenangan ini, Erdogan akan semakin menunjukkan 'taring' untuk mengubah konstitusi Turki yang semula adalah parlementer menjadi presidensial. Di sini lah, cengkeramannya akan Turki makin diperkuat.
Terdapat 18 amandemen konstitusi yang akan mulai berlaku setelah pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada 2019, salah satunya adalah dihapuskannya jabatan perdana menteri dan perluasan kekuasaan eksekutif di tangan presiden.
Erdogan, kali pertama berkuasa pada 2003 sebagai perdana menteri, telah menegaskan sebuah sistem presidensial "gaya Turki" akan membawa stabilitas dan kemakmuran ke negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News