Presiden Palestina Mahmoud Abbas (Foto: AP)
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (Foto: AP)

Siap Dakwa Israel, Palestina Ajukan Diri Jadi Anggota ICC

Fajar Nugraha • 01 Januari 2015 07:54
medcom.id, Ramallah: Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani surat untuk membawa negaranya menjadi anggota Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Dengan ini, Palestina kemungkinan bisa mendakwa Israel melakukan kejahatan perang.
 
Upaya yang dilakukan oleh Palestina diambil setelah upaya pengakuan kenegaraan Palestina gagal di Dewan Keamanan PBB. Keputusan Abbas ini juga melawan peringatan dari Amerika Serikat (AS) dan Israel.
 
"Langkah ini membuka jalan bagi ICC untuk mengambil yurisdiksi atas kejahatan yang mungkin dilakukan di wilayah Palestina. Selain itu bisa juga menyelidiki perilaku para pemimpin Israel dan Palestina selama konflik berdarah antara kedua belah pihak," sebut VOA Indonesia, Kamis (1/1/2015).

Menandai peringatan hari jadi Fatah ke-50, Abbas resmi menandatangani dokumen untuk bergabung dengan Statuta Roma. Namun Palestina ini harus menunggu selama 60 hari ke depan, jika mereka ingin mengajukan kasus ke ICc.
 
Langkah yang dilakukan Palestina langsung diambil setelah hasil mengecewakan di Dewan Keamanan PBB.
 
Pada Selasa, 15 anggota Dewan Keamanan PBB melalui pemungutan suara menolak rancangan resolusi yang menuntut Israel menarik diri dari wilayah Palestina.
 
Resolusi itu gagal mendapatkan dukungan sembilan suara yang dibutuhkan untuk lolos, dengan AS dan Australia memberikan suara menentang, delapan negara memberikan suara mendukung, dan lima negara, termasuk Inggris, abstain.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan