Seperti dikutip AFP, serangan terjadi di hari yang sama, ketika pasukan keamanan membunuh ratusan pendemo pendukung Presiden Mohamed Morsi.
Desember lalu, pengadilan Mesir mengeluarkan sinyal vonis mati pada 188 terdakwa. Dua terdakwa lepas dari vonis, sementara satunya lagi divonis 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Dua terdakwa lain sudah meninggal dunia.
Vonis mati sudah didiskusikan dengan Mufti Agung Mesir. Mereka yang terkena vonis mati ini dapat mengajukan banding.
Sejak militer menggulingkan Morsi pada 3 Juli 2013, sedikitnya 1.400 orang tewas dalam bentrokan polisi dengan pendemo. Ratusan pendukung Morsi divonis mati dalam pengadilan massal, yang disebut PBB sebagai kejadian yang tak terduga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News