"Jaksa penuntut umum mengumumkan penyelesaian semua investigasi dalam kasus yang diajukan terhadap Presiden Omar al-Bashir," lapor media pemerintah, dilansir dari AFP, Jumat, 14 Juni 2019.
Seorang pejabat mengatakan al-Bashir menghadapi tuduhan termasuk terkait kepemilikan dana asing dan perolehan kekayaan secara ilegal.
Pada April lalu, penguasa militer Sudan, Jenderal Abdel Fattah al-Burhan mengatakan uang tunai sejumlah USD113 juta atau sekitar Rp1,6 triliun disita dari kediaman Bashir.
Al-Bashir menjadi presiden Sudan sejak 1989. Dia mendapatkan kursi kepemimpinannya dalam kudeta yang didukung Islam.
Di bawah kepemimpinannya, Sudan mengalami korupsi tertinggi. Bahkan negara di Afrika tersebut menempati posisi ke-172 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2018 milik Transparency International.
Jaksa penuntut umum pada Mei lalu memerintahkan pemeriksaan terhadap al-Bashir atas dugaan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bahsir juga didakwa atas pembunuhan para demonstran selama demo anti-rezim yang menyebabkan kekuasaannya berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id