"Jaksa penuntut umum mengumumkan penyelesaian semua investigasi dalam kasus yang diajukan terhadap Presiden Omar al-Bashir," lapor media pemerintah, dilansir dari AFP, Jumat, 14 Juni 2019.
Seorang pejabat mengatakan al-Bashir menghadapi tuduhan termasuk terkait kepemilikan dana asing dan perolehan kekayaan secara ilegal.
Pada April lalu, penguasa militer Sudan, Jenderal Abdel Fattah al-Burhan mengatakan uang tunai sejumlah USD113 juta atau sekitar Rp1,6 triliun disita dari kediaman Bashir.
Al-Bashir menjadi presiden Sudan sejak 1989. Dia mendapatkan kursi kepemimpinannya dalam kudeta yang didukung Islam.
Di bawah kepemimpinannya, Sudan mengalami korupsi tertinggi. Bahkan negara di Afrika tersebut menempati posisi ke-172 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2018 milik Transparency International.
Jaksa penuntut umum pada Mei lalu memerintahkan pemeriksaan terhadap al-Bashir atas dugaan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bahsir juga didakwa atas pembunuhan para demonstran selama demo anti-rezim yang menyebabkan kekuasaannya berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News