Ilustrasi visa. DOK Medcom
Ilustrasi visa. DOK Medcom

Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia Lengkap dengan Kegunaannya

Putri Purnama Sari • 23 September 2024 11:29
Jakarta: Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia, memperoleh visa merupakan salah satu persyaratan penting. Indonesia memiliki beberapa jenis visa yang dapat disesuaikan dengan tujuan kunjungan.

Jenis-jenis visa Indonesia ini dapat memberikan kemudahan bagi WNA untuk berkunjung atau tinggal di Indonesia dengan tujuan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis visa di Indonesia, berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.

Jenis Visa di Indonesia

1. Visa Kunjungan

Visa kunjungan adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk tujuan wisata, bisnis, atau urusan keluarga. Visa ini dapat digunakan untuk sekali perjalanan (single entry) atau beberapa kali perjalanan (multiple entry) dengan masa berlaku hingga 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 30 hari.

  • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Visa kunjungan satu kali perjalanan hanya berlaku untuk satu kali masuk dan tinggal di Indonesia. Jenis visa ini biasanya digunakan oleh wisatawan yang ingin mengunjungi Indonesia untuk jangka waktu yang singkat.

  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan tinggal di Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu tertentu. Visa ini cocok untuk warga negara asing yang sering berkunjung ke Indonesia untuk urusan bisnis atau keluarga.

2. Visa Kerja

Visa kerja adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Visa ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Visa Kerja Tinggal Sementara (VITAS)

Visa kerja tinggal sementara (VITAS) diberikan kepada warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan hingga 2 tahun. Pemegang VITAS harus memiliki sponsor dari perusahaan atau organisasi di Indonesia yang mempekerjakannya.

  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Izin tinggal terbatas (ITAS) adalah jenis visa kerja yang diberikan kepada warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun. Pemegang ITAS harus memiliki sponsor dari perusahaan atau organisasi di Indonesia yang mempekerjakannya dan telah memiliki VITAS sebelumnya.

Baca juga: Sebelum Keluar Negeri, Pahami Perbedaan Visa dan Paspor

3. Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada diplomat, staf kedutaan, dan pejabat asing yang bertugas di Indonesia. Visa ini memiliki masa berlaku yang bervariasi tergantung pada misi diplomatik yang dijalankan.

4. Visa Dinas

Visa dinas adalah jenis visa yang diberikan kepada warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan resmi, seperti menghadiri konferensi, seminar, atau melakukan penelitian. Visa ini memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan tujuan kunjungan.

5. Visa Pra-Investasi

Visa pra-investasi adalah jenis visa yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Pemegang visa ini harus memiliki rencana investasi yang jelas dan telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

6. Visa Pemagangan

Visa pemagangan adalah jenis visa yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin menjalani program pemagangan di Indonesia. Pemegang visa ini harus memiliki perjanjian pemagangan dengan perusahaan atau organisasi di Indonesia yang menerima magang.

7. Bebas Visa Kunjungan

Pemerintah Indonesia juga memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada warga negara dari beberapa negara tertentu. Warga negara yang mendapatkan fasilitas ini dapat berkunjung ke Indonesia tanpa memerlukan visa selama jangka waktu tertentu.

Baca juga: Terbaru! Begini Cara Cek Visa Online dengan Mudah

Persyaratan Pengajuan Visa

Untuk mengajukan visa, WNA harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki paspor yang masih berlaku, mengisi formulir aplikasi visa, memberikan bukti pendukung tujuan kunjungan, dan membayar biaya visa. Pengajuan visa dapat dilakukan secara online atau melalui perwakilan Indonesia di luar negeri.

Masa Berlaku Visa

Masa berlaku visa bervariasi tergantung pada jenis visanya. Visa kunjungan biasanya berlaku selama 30-60 hari. Visa tinggal terbatas dapat berlaku hingga 1-2 tahun. Masa berlaku visa juga dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan