Pengacara para korban mengadakan konferensi pers di London. Mereka mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan laporan beserta bukti yang telah mereka kumpulkan atas dugaan kejahatan tersebut.
Mereka mendesak Pemerintah AS, pemerintah Inggris, dan Turki membuka penyelidikan dan bahkan menangkap tentara bayaran AS yang dilaporkan. Mereka juga menuduh pejabat Uni Emirat Arab (UEA) yang dikatakan telah mengarahkan para tentara bayaran.
Surat kabar Newsweek telah menghubungi kedutaan UEA di Washington, dan London, dan Kementerian Luar Negeri UEA untuk meminta komentar tentang tuduhan tersebut. Departemen Kehakiman AS menolak memberikan komentar.
Tim hukum juga menuduh bahwa UEA dan tentara bayaran asingnya dari sejumlah negara termasuk AS dan Kolombia terlibat dalam penahanan sewenang-wenang, penyalahgunaan kekuasaan sistematis, dan penyiksaan tahanan.
"Saya tidak bisa mengerti mengapa negara belum menginvestigasi tindakan kriminal yang mencolok ini," kata salah satu anggota tim hukum, Hakan Camuz, dinukil dari Newsweek, Rabu 12 Februari 2020.
Haydee Dijkstal, seorang pengacara AS, mengatakan pemerintah Paman Sam memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan menuntut setiap orang Amerika yang diduga melakukan kejahatan perang di luar negeri. "Ada masalah impunitas yang serius," jelasnya. "Apa yang kami lakukan adalah meminta pemerintah AS untuk mengambil langkah serius untuk memulai penyelidikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News