1. Ajukan Permohonan Visa Sesegera Mungkin
Salah satu kesalahan umum yang sering dilakukan pelancong adalah menunda pengurusan visa. VFS Global sangat menyarankan calon pemohon untuk mengajukan permohonan visa sesegera mungkin setelah tiket pesawat dan akomodasi dipesan.Jangan menunggu hingga mendekati hari keberangkatan. Sebagian besar negara kini sudah bisa menerima permohonan visa hingga 180 hari atau 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Dengan mengajukan lebih awal, kamu memiliki waktu yang cukup jika terdapat kendala dokumen atau proses birokrasi yang lebih lama di pihak kedutaan.
2. Manfaatkan Pendaftaran Janji Temu Resmi Gratis
Simon Peachey, selaku COO Australasia, China, dan RCIS VFS Global, menegaskan bahwa pendaftaran janji temu melalui sistem VFS Global tidak dikenakan biaya tambahan. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara mandiri dan langsung melalui situs resmi di www.vfsglobal.com atau portal resmi pemerintah negara tujuan.
Penting untuk dicatat bahwa pada beberapa negara tertentu, mungkin terdapat biaya layanan nominal yang harus dibayarkan di muka sebagai bagian dari prosedur resmi. Namun, biaya ini dibayarkan melalui sistem resmi, bukan melalui perantara atau pihak ketiga yang menjanjikan slot instan.
3. Verifikasi Informasi dan Status Secara Mandiri
VFS Global berfungsi sebagai jembatan antara pemohon dan kedutaan. Namun, perlu dipahami bahwa VFS Global tidak dapat memberikan kepastian status atau memengaruhi hasil visa karena keputusan sepenuhnya ada di kendali kedutaan atau client pemerintah.
4. Manfaatkan Layanan Tambahan untuk Kenyamanan
Untuk mempermudah proses di tengah jadwal yang padat, VFS Global juga menawarkan berbagai layanan opsional (tergantung negara tujuan), seperti, Visa At Your Doorstep (VAYD) yaitu petugas mendatangi lokasi kamu untuk pengambilan data biometrik.
Premium Lounge, yaitu proses penyerahan dokumen di ruangan yang lebih nyaman dan privat dan Courier Service yaitu pelayanan paspor yang sudah selesai akan dikirim langsung ke alamat rumah.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News