Pengadilan Pidana Kairo menginformasikan vonis ini kepada Mufti Agung -- otoritas teologis tertinggi di negara itu -- untuk dimintai pendapatnya. Meskipun tidak mengikat, pendapat Mufti Agung dapat memberi kesempatan waktu bagi hakim untuk membalikkan putusan awal jika memang harus dibatalkan.
Dilansir dari kantor berita ITV, Minggu 29 Juli 2018, 75 orang yang dijatuhi vonis mati ini dapat mengajukan banding.
Penjatuhan vonis bagi lebih dari 660 orang lainnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 8 September mendatang. Ratusan vonis itu juga nantinya dapat diajukan banding.
Dari 75 terdakwa yang terkait pada Mufti, 44 telah dipenjara dan 31 lainnya buron. Pengadilan biasanya menjatuhkan hukuman maksimal untuk buronan. Namun pengadilan ulang biasanya diadakan setelah mereka tertangkap.
Kasus ini melibatkan total 739 terdakwa, termasuk tokoh besar Ikhwanul Muslimin Mohammad Badie dan jurnalis foto Mahmoud Abu Zeid. Tuduhannya berkisar dari pembunuhan hingga kerusakan properti publik. Baik Badie maupun Abu Zeid dijatuhi hukuman mati dalam kasus ini.
Pada 2014, seorang hakim Mesir menjatuhkan vonis mati kepada 529 pendukung Morsi. Selang beberapa waktu, vonis 492 dari mereka diringankan menjadi penjara seumur hidup. Hukuman mati dijatuhkan untuk 37 sisanya.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, telah berulang kali mengkritik putusan massal semacam itu di Mesir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News