Pekerja membangun stadion sepakbola untuk Piala Dunia 2022 di Qatar. (Foto: Reuters)
Pekerja membangun stadion sepakbola untuk Piala Dunia 2022 di Qatar. (Foto: Reuters)

Qatar Akhiri Program Kontroversial Jelang Piala Dunia 2022

Arpan Rahman • 13 Desember 2016 18:34
medcom.id, Doha: Qatar telah mengumumkan secara resmi mengakhiri sistem sponsor tenaga kerja kontroversial bernama 'kafala', yang mengikat pekerja asing di sebuah perusahaan tunggal. Langkah ini disebut sebagai salah satu reformasi tenaga kerja terbesar Qatar yang bersiap-siap menjadi tuan rumah Piala Dunia sepakbola pada 2022.
 
Negara ini, yang memiliki sekitar 2,1 juta pekerja asing, mengadopsi hukum berdasarkan kontrak baru sejak Selasa 13 Desember. Aturan ini akan menggantikan sistem kafala, sehingga memberikan fleksibilitas kerja yang lebih besar dan perlindungan kepada para pekerja.
 
"Undang-undang baru adalah langkah terbaru dalam meningkatkan dan melindungi hak-hak setiap pekerja asing di Qatar," kata Menteri Tenaga Kerja Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi seperti dikutip IB Times, Selasa (13/12/2016).

Perubahan hukum sudah lama ditunggu lantaran dilihat sebagai perbudakan modern oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kritikus. Dalam sistem lama, pekerja harus minta izin dari majikan mereka untuk beralih pekerjaan atau meninggalkan negara itu. Banyak pekerja dilaporkan tewas saat bekerja dalam kondisi mengerikan seperti yang dituduhkan bahwa sistem sponsor tenaga kerja itu membuat para pekerja berisiko dengan sedikit perlindungan dan terbuka celah untuk penyalahgunaan.
 
"Perubahan legislatif baru ini, dikombinasikan dengan pemberdayaan berkelanjutan dan komitmen untuk reformasi sistemik, bukan hanya di Qatar, tetapi juga di negara-negara asal, akan memastikan hak-hak pekerja dihormati di seluruh mata rantai ketenagakerjaan," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.
 
Berdasarkan aturan baru, pekerja asing berhak pindah pekerjaan dan kebebasan bergerak mereka dijamin. Setiap pekerja yang mengeluhkan perlakuan buruk dalam pekerjaan juga akan diizinkan mengganti pekerjaannya secara otomatis.
 
Visa keluar yang diminta bila meninggalkan Qatar berdasarkan sistem sebelumnya akan dihapus. Namun, pekerja asing masih perlu persetujuan majikan mereka untuk kembali ke tempat asal.
 
BBC melaporkan Amnesty International mengkritik langkah, dan menilainya tidak akan menyebabkan perubahan signifikan.
 
"Undang-undang baru ini dapat menyingkirkan kata 'sponsor' tetapi meninggalkan sistem dasar yang sama utuhnya," kata James Lynch, wakil direktur Program Isu Global di Amnesty.
 
Sejak Qatar memenangkan tender menjadi tuan rumah Piala Dunia sepakbola 2022, hukum perburuhan yang keras telah menuai kecaman internasional.
 
Sebelumnya pada Maret, kelompok HAM menuduh negeri Teluk ini menggunakan kerja paksa dalam mempersiapkan stadion-stadion untuk acara olahraga sedunia, yang ratusan ribu pekerja konstruksinya dilaporkan telah diimpor.
 
Pemerintah mengatakan akan menyelidiki hal tersebut setelah munculnya tuduhan.
 
"FIFA (badan sepakbola yang menyelenggarakan Piala Dunia), para sponsor, dan pemerintah asing yang berhubungan bisnis dengan Qatar tidak bisa dan tidak harus menggunakan reformasi ini untuk mengklaim bahwa masalah penyalahgunaan tenaga kerja migran telah diselesaikan," kata Lynch.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan