Mahkamah Konstitusi Guatemala menolak permohonan Presiden Otto Perez untuk menggunakan kekebalan hukumnya dalam persidangan pada Selasa (30/6/2015). Dengan kekebalan hukum, seharusnya presiden dapat menolak atau menghapus dilakukannya prapradilan.
Dalam aturan Guatemala, MK adalah institusi hukum tertinggi.
Seperti dikutip AFP, Komite Kongres Guatemala saat ini sedang menyelidiki apakah Perez mengetahui mengenai aksi korusi sejumlah pejabatnya dalam sistem bea cukai dan keamanan sosial.
Penyelidikan terhadap Perez merupakan hasil permintaan partai oposisi Winaq, setelah dijalannya penyelidikan yang didukung PBB untuk membersihkan sistem yudisial Guatemala.
Guatemala dilanda gejolak politik sejak PBB menemukan adanya dugaan penipuan bea cukai, yang berujung pada pengunduran diri wakil presiden Roxana Baldetti.
Dalam beberapa bulan terakhir, warga Guatemala terus meminta sang presiden untuk mundur dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News