Sejumlah media lokal Arab Saudi mengidentifikasi pria itu sebagai Ahmad Al Shamri dari kota Hafar al-Batin.
Pemuda 20-an tahun itu pertama kali menarik perhatian otoritas Arab Saudi pada 2014. Ahmad dituduh mengunggah serangkaian video ke media sosial, di mana dirinya menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Dia ditangkap atas tuduhan ateisme dan penghujatan terhadap agama, untuk kemudian dipenjara sebelum adanya persidangan. Ahmad divonis mati pada Februari 2015.
Tim kuasa hukum Ahmad mengajukan banding dan mengatakan bahwa kliennya berada di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol saat membuat video kontroversial itu.
.jpg)
Artikel mengenai Ahmad di surat kabar al-Sharq pada 2014.
Seperti dikutip Independent, Rabu 26 April 2017, permohonan banding Ahmad dilaporkan ditolak dan vonis mati tetap berlaku.
Meski berita mengenai Ahmad konsisten beredar di sejumlah media lokal, identitas atau detail mengenai vonisnya belum diverifikasi otoritas Arab Saudi.
Di bawah hukum Arab Saudi, keluar dari agama Islam dapat berujung hukuman berat. Serangkaian dekrit di bawah Raja Abdullah pada 2014 menyebut ateis sama dengan teroris.
Tahun lalu, seorang warga Arab Saudi dipenjara 10 tahun dan dipecut sebanyak 2.000 kali karena mengekspresikan ratusan sentimen ateisme di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News