medcom.id, Jakarta: Seorang mahasiswa asal Indonesia yang ditangkap di Turki karena tuduhan bergabung dengan kelompok terlarang sudah diberikan akses kekonsuleran di Turki.
"Sudah. Sudah diberikan akses kekonsuleran di Turki. Mahasiswa tersebut juga sudah ditemui sebanyak dua kali dengan pihak KBRI Ankara," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Bantuan pun sudah diberikan dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sekarang. "Ia mengaku tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan kepadanya," lanjutnya.
Hal itu juga akan dibuktikan oleh pengacaranya apakah kelompok ini benar kelompok terlarang atau tidak. Selain itu, yang bisa membuktikan adalah pihak kejaksaan yang menuduh WNI tersebut.
"Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat hak-hak hukumnya, itu konsentrasi Pemerintah Indonesia dan kami terus membantu WNI tersebut," tandas dia.
Mahasiswa Turki yang berinisial HL ditangkap di Gaziantep pada 3 Juni bersama 2 orang WN Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet).
Sejak pertama kali memperoleh laporan, KBRI Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran.
KBRI juga sudah mengajukan permohonan akses kekonsuleran, namun menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News