Pasukan Kamerun bersiap melancarkan operasi melawan Boko Haram. (Foto: AFP Photo/Issouf Sanogo)
Pasukan Kamerun bersiap melancarkan operasi melawan Boko Haram. (Foto: AFP Photo/Issouf Sanogo)

Kamerun Vonis Mati 89 Anggota Boko Haram

Willy Haryono • 20 Maret 2016 12:06
medcom.id, Yaounde: Kamerun memvonis mati 89 terduga anggota grup ekstremis Boko Haram atas kejahatan "terorisme" sejak awal 2015, kata sebuah sumber di pengadilan yudisial. 
 
Seperti dilansir AFP, Sabtu (19/3/2016), vonis dijatuhkan setelah Kamerun mengadopsi hukum anti-terorisme pada Desember 2014, yang menerapkan hukuman mati terhadap pelaku teror atau orang yang terlibat di dalamnya. 
 
Sebagian besar yang divonis mati kali ini sebagian besar ditangkap di perbatasan Kamerun dengan Nigeria, tempat lahirnya Boko Haram yang telah mendeklarasikan kesetiaan kepada kelompok militan Islamic State (ISIS). 

Kamerun memiliki hukuman mati atas kasus pembunuhan, tapi belum pernah ada eksekusi lagi sejak pertengahan 1980. 
 
Saat ini hampir 850 orang yang memiliki kaitan dengan Boko Haram di sebuah penjara di Maroua, ibu kota di Kamerun bagian utara. 
 
Kekerasan oleh Boko Haram telah menewaskan sedikitnya 17 ribu orang dan membuat 2,6 juta lainnya melarikan diri dari rumah mereka sejak 2009. Hampir 1200 orang juga tewas sejak pasukan Nigeria memulai operasi melawan Boko Haram ke Kamerun pada 2013. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan