Seperti dilansir AFP, Sabtu (19/3/2016), vonis dijatuhkan setelah Kamerun mengadopsi hukum anti-terorisme pada Desember 2014, yang menerapkan hukuman mati terhadap pelaku teror atau orang yang terlibat di dalamnya.
Sebagian besar yang divonis mati kali ini sebagian besar ditangkap di perbatasan Kamerun dengan Nigeria, tempat lahirnya Boko Haram yang telah mendeklarasikan kesetiaan kepada kelompok militan Islamic State (ISIS).
Kamerun memiliki hukuman mati atas kasus pembunuhan, tapi belum pernah ada eksekusi lagi sejak pertengahan 1980.
Saat ini hampir 850 orang yang memiliki kaitan dengan Boko Haram di sebuah penjara di Maroua, ibu kota di Kamerun bagian utara.
Kekerasan oleh Boko Haram telah menewaskan sedikitnya 17 ribu orang dan membuat 2,6 juta lainnya melarikan diri dari rumah mereka sejak 2009. Hampir 1200 orang juga tewas sejak pasukan Nigeria memulai operasi melawan Boko Haram ke Kamerun pada 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id