Sekelompok imigran yang diselamatkan di lepas pantai Mesir, September 2016. (Foto; AFP)
Sekelompok imigran yang diselamatkan di lepas pantai Mesir, September 2016. (Foto; AFP)

Mesir Penjarakan 56 Orang atas Insiden Kapal yang Tewaskan 200

Willy Haryono • 26 Maret 2017 22:14
medcom.id, Kairo: Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis penjara kepada 56 orang atas tenggelamnya sebuah kapal setahun lalu yang menewaskan lebih dari 200 orang. 
 
Insiden terjadi di lepas pantai Mesir pada 21 September 2016. Sekitar 170 penumpang berhasil diselamatkan. 
 
Seperti dikutip Guardian, Minggu 26 Maret 2017, 57 orang telah didakwa, termasuk atas menyebabkan kematian 2012 penumpang, tidak menggunakan peralatan penyelamat, membahayakan nyawa, menerima uang dari korban, melindungi tersangka dan menggunakan kapal tanpa lisensi. Satu wanita dibebaskan dari tuduhan. 

Kapal itu tenggelam di Laut Mediterania dekat Burj Rashid, sebuah desa di provinsi Beheira, Mesir utara, di mana air laut dan Sungai Nil bertemu. Kapal yang diyakini bertolak menuju Italia itu membawa orang asal Mesir, Sudan, Eritrea dan Somalia.
 
Satu bulan setelah kapal tenggelam, parlemen Mesir meloloskan rancangan undang-undang yang menetapkan hukuman penjara dan denda kepada mereka yang terbukti menyelundupkan imigran dan pengungsi, atau menjadi penengah dan memfasilitasi perjalanan berbahaya ke laut. 
 
Menurut data sejumlah grup relawan, 5.000 orang tenggelam di Laut Mediterania tahun lalu. Dalam satu insiden, sekitar 500 orang dewasa dan anak-anak tewas saat kapal yang mereka tumpangi tenggelam pada April 2016. 
 
Sejak Turki dan Uni Eropa mencapai kesepakatan setahun lalu untuk mengurangi jumlah kedatangan imigran dan pengungsi, perjalanan melintasi laut kini beralih ke rute yang jauh lebih berbahaya dari Afrika utara ke Italia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan