medcom.id, Dubai: Uni Emirat Arab (UEA) menerapkan embargo jalur udara terhadap maskpai milik Qatar. Hal serupa sebelumnya dilakukan Arab Saudi dan Bahrain.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Uni Emirat Arab pada Selasa 13 Juni. Hal ini menyusul pemutusan hubungan diplomatik negara-negara Teluk dengan Qatar pada 5 Juni lalu.
"Embargo ini melarang seluruh penerbangan Qatar dan pesawat yang terdaftar di Qatar, untuk mendarat ataupun transit melalui Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Bahrain," isi pernyataan tersebut, seperti dikutip AFP, Selasa 13 Juni 2017.
"Larangan ini tidak berlaku kepada perusahaan penerbangan dan pesawat yang tidak terdaftar di Qatar dan tiga negara tetangga serta yang ingin melintasi wilayah udara dari dan ke Qatar," imbuh pernyataan itu.
Pada Senin 12 Juni, Qatar Airway meminta badan penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Civil Aviation Organization (ICAO), untuk menyatakan boikot terhadap Qatar adalah ilegal. Boikot itu juga dianggap sebagai pelanggaran konvensi transportasi udara internasional 1944.
CEO dari Qatar Airway Akbar Al Baker menegaskan langkah oleh Arab Saudi dan sekutunya adalah blokade ilegal.
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahran, Yaman, Libya, Mesir, Maladewa, Mauritius memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Mereka menuduh Qatar mendukung terorisme dan ekstremisme.
Pihak Qatar membantah tuduhan ini dan menyebutnya sebagai kebohongan besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News