Masalah lainnya adalah kebutuhan ketahanan pangan. Pilihan tersedia adalah alih fungsi lahan hutan menjadi sawah dan perkebunan. Indonesia memiliki banyak pengalaman menghadapi situasi dilematis seperti ini. Apa solusinya?
"Perhutanan sosial," tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam High Level Roundtables for Climate Actions for Zero Hunger (SDG2) COP 23 UNFCCC, di Bonn, Jerman, Rabu (15/11/2017).
Konsep dari program tersebut adalah mencari jalan tengah dari kepentingan pelestarian alam dengan kebutuhan masyarakat. Cara pemerintah RI adalah dengan memberi peluang kepada masyarakat sekitar hutan yang tercancam miskin dan rawan pangan meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan sumber daya hutan yang lestari.
Hingga saat ini Pemerintah RI telah memberikan hak akses dan pengelolaan hutan kepada masyarakat lokal. Sekitar 12,7 juta hektar lahan hutan dalam kategori terdegradasi sampai yang dihuni oleh penduduk asli setempat dapat dipakai sebagai sumber penghidupan warga.
"Inti dari Perhutanan Sosial adalah memberikan akses bagi orang untuk bekerja secara legal di lahan hutan negara. Namun tidak untuk kepemilikan tanah," papar Siti Nurbaya.

Konsep serius tersebut mendapat apresiasi forum. Namun diingatkan tentang implementasi di lapangan perlu banyak perbaikan, tertutama kesejahteraan masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka terhadap hutan adat.
(Yudi Watem)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News