Atas pembatalan ini, pengadilan Mesir tidak menyebutkan dengan jelas apakah Mubarak sudah dapat melenggang bebas ke tengah masyarakat. Namun pengacara Mubarak, Farid al-Deeb, mengatakan pada AFP bahwa sang klien seharusnya dibebaskan karena sudah dipenjara selama tiga tahun.
November lalu, pengadilan lainnya di Mesir memutuskan tidak memvonis Mubarak atas tudingan pembunuhan massal dalam pemberontakan di tahun 2011.
Dua anak Mubarak, Alaa dan Gamal, juga ikut terseret kasus korupsi ayahnya. Mereka dituntut hukuman empat tahun penjara.
Sebulan lalu, ratusan pendemo mengecam keras dibebaskannya Mubarak dari dakwaan kasus pembunuhan pada 2011. Mereka berkumpul di Universitas Kairo sambil melambaikan foto Mubarak di balik jeruji penjara. Polisi bersiaga di pintu gerbang kampus untuk mencegah meluasnya unjuk rasa ke jalanan.
Demonstrasi serupa terjadi di universitas lainnya. Mereka mendesak Rezim Mubarak segera diruntuhkan.
Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat berencana mengajukan banding. Mubarak dianggap bertanggung jawab atas kematian 800 pendemo pada 2011. Kerusuhan pada saat itu berujung pada lengsernya Mubarak dari kursi kepresidenan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News