Tunisia memperbolehkan warga jenis kelamin wanita menikahi pria non-Muslim. (Foto: BBC)
Tunisia memperbolehkan warga jenis kelamin wanita menikahi pria non-Muslim. (Foto: BBC)

Tunisia Cabut Larangan Wanita Menikahi Pria Non-Muslim

Sonya Michaella • 14 Oktober 2017 11:03
medcom.id, Tunis: Pemerintah Tunisia telah mencabut undang-undang yang melarang wanita Muslim menikahi pria non-Muslim. Hal ini menunjukkan wanita Tunisia kini mendapatkan kebebasan untuk memilih pasangan.
 
Sebelumnya, pria non-Muslim yang ingin menikah dengan seorang wanita Muslim Tunisia, harus masuk agama Islam dan menyerahkan sertifikatnya sebagai bukti.
 
Peraturan ini dianggap tak adil karena pria Tunisia bisa menikahi perempuan non-Muslim tanpa memberikan dokumen agama apa pun.

Dikutip dari BBC, Sabtu 14 Oktober 2017, Tunisia yang hampir seluruh penduduknya memeluk agama Islam, dipandang sebagai salah satu negara Arab yang paling progresif terhadap hak-hak perempuan.
 
"Hukum pernikahan akan menjadi hambatan untuk bebas memilih pasangan," tegas Presiden Tunisia Beji Caid Essebsi dalam pidatonya.
 
Sebelum undang-undang ini dihapus, kelompok hak asasi manusia di Tunis juga mendesak pemerintah agar segera mencabut larangan ini.
 
Sejak undang-undang ini dicabut, setiap pasangan yang berbeda agama bebas mendaftarkan pernikahan mereka di kantor pemerintah. Keputusan pemerintah ini pun dianggap sebagai bentuk penjaminan kebebasan hak wanita di Tunisia.
 
Namun, meski larangan ini sudah dicabut, tidak serta-merta menghilangkan hambatan dari keluarga untuk wanita yang ingin menikah dengan pria beda agama karena budaya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan