Sebelumnya, pria non-Muslim yang ingin menikah dengan seorang wanita Muslim Tunisia, harus masuk agama Islam dan menyerahkan sertifikatnya sebagai bukti.
Peraturan ini dianggap tak adil karena pria Tunisia bisa menikahi perempuan non-Muslim tanpa memberikan dokumen agama apa pun.
Dikutip dari BBC, Sabtu 14 Oktober 2017, Tunisia yang hampir seluruh penduduknya memeluk agama Islam, dipandang sebagai salah satu negara Arab yang paling progresif terhadap hak-hak perempuan.
"Hukum pernikahan akan menjadi hambatan untuk bebas memilih pasangan," tegas Presiden Tunisia Beji Caid Essebsi dalam pidatonya.
Sebelum undang-undang ini dihapus, kelompok hak asasi manusia di Tunis juga mendesak pemerintah agar segera mencabut larangan ini.
Sejak undang-undang ini dicabut, setiap pasangan yang berbeda agama bebas mendaftarkan pernikahan mereka di kantor pemerintah. Keputusan pemerintah ini pun dianggap sebagai bentuk penjaminan kebebasan hak wanita di Tunisia.
Namun, meski larangan ini sudah dicabut, tidak serta-merta menghilangkan hambatan dari keluarga untuk wanita yang ingin menikah dengan pria beda agama karena budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id