Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi. (Foto: AFP)
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi. (Foto: AFP)

Mesir Perketat Internet, Pengunjung Situs Tertentu Bisa Dipenjara

Willy Haryono • 19 Agustus 2018 12:04
Kairo: Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi telah menandatangani aturan baru yang memperketat pengawasan di internet.
 
Undang-undang "kejahatan siber" ini nantinya dapat memberikan wewenang kepada petugas untuk menutup sejumlah situs yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan atau perekonomian nasional.
 
Siapapun yang terbukti menjalankan situs semacam itu, atau yang hanya sekadar berkunjung, dapat menghadapi hukuman penjara atau denda.

Otoritas Mesir menegaskan aturan baru ini diperlukan untuk mengatasi ketidakstabilan dan terorisme.
 
Namun sejumlah grup hak asasi manusia menuduh pemerintah Mesir hanya berusaha menghancurkan segala bentuk kritik.
 
Asosiasi Kebebasan Berpikir dan Berekspresi di Kairo mengatakan lebih dari 500 situs sudah ditutup pemerintah Mesir bahkan sebelum aturan baru ini disahkan.
 
Bulan lalu, sebuah UU lain telah diloloskan parlemen namun belum ditandatangani Presiden Sisi. Inti dari aturan tersebut adalah, akun media sosial yang memiliki pengikut (followers) lebih dari 5000 akan diawasi pemerintah.
 
Sejumlah pihak menyebut karena segala bentuk aksi unjuk rasa jalanan dilarang di Mesir, maka internet adalah satu-satunya wadah terakhir bagi warga untuk mengekspresikan kritik terhadap pemerintah.
 
Human Right Watch (HRW) telah mengeluarkan peringatan bulan lalu kepada Mesir, yang dinilai menggunakan alasan melawan terorisme dan status darurat untuk mempersekusi jurnalis, aktivis dan kritikus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan