Illustration (Photo: Medcom.id/Rakhmat Riyandi)
Illustration (Photo: Medcom.id/Rakhmat Riyandi)

Seorang TKI Bebas dari Hukuman Mati Arab Saudi

Sonya Michaella • 29 Maret 2018 11:01
Jeddah: Masamah binti Raswa Sanusi bisa bernapas lega. Dirinya telah bebas dari tuntutan hukuman mati Arab Saudi lewat pengampunan, dengan dakwaan membunuh anak pengguna jasa yang berusia 11 bulan.
 
Wanita asal Cirebon, Jawa Barat yang baru bekerja selama tujuh bulan di Arab Saudi ini telah menjalani serangkaian proses hukum sejak 2009 silam. Sejak awal persidangan, ia diancam dengan hukuman mati qishas.
 
Pada 29 Januari 2018, Masamah yang berstatus TKI legal, bebas dari penjara atas jaminan KJRI Jeddah. Kemudian ia tinggal sementara di shelter KJRI, menunggu dirinya dipulangkan ke Tanah Air.

"Kami mendampingi Masamah dan memulangkannya hari ini. Masamah akan tiba di Jakarta pada 30 Maret sekitar pukul 15.40 didampingi pejabat KJRI Jeddah," kata Konjen RI di Jeddah Heri Saripudin kepada Medcom.id, Kamis 29 Maret 2018.
 
"Sejak kami menerima informasi penahanan Masamah, kami dan Kementerian Luar Negeri RI memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal," lanjut dia.
 
Konjen Heri menambahkan, bentuk penanganan yang diberikan meliputi bantuan jasa pengacara dan penerjemah, pendampingan langsung, kunjungan rutin, komunikasi dengan otoritas setempat, kunjungan keluarga ke Arab Saudi serta surat Presiden RI Joko Widodo kepada Raja Salman. 
 
Masamah mendapat pengampunan
 
Kasus berawal ketika pada 2 Desember 2009, anak seorang pengguna jasa ditemukan meninggal dunia di pelukan Masamah. Hasil pemeriksaan forensik kemudian menunjukkan bahwa sidik jari Masalah terdapat di tubuh korban.
 
Masamah menyangkal telah melakukan pembunuhan tersebut dan bersaksi bahwa adanya sidik jarinya karena ia berusaha menenangkan korban yang menangis, setelah diduduki bagian lehernya oleh saudara sepupunya yang berusia tiga tahun, saat tertelungkup. Tak lama setelah Masamah memangkunya, korban meninggal dunia.
 
Selama persidangan, Masamah konsisten menyangkal telah melakukan pembunuhan. Di sisi lain, orangtua korban menuntut agar Masamah divonis hukuman mati qishas, atau jika tidak memungkinkan, harus dihukum berat.
 
22 Desember 2014, Pengadilan Tingkat Pertama Arab Saudi  telah memutuskan bahwa Masamah tidak dapat dijatuhi hukuman mati dan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dengan dipotong masa tahanan. Terhadap keputusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding dan kembali mengajukan tuntutan qishas.
 
Dalam proses banding, pada tanggal 13 Maret 2017, ayah korban memberikan pemaafan (tanazul) kepada Masamah di depan Hakim tanpa ada tuntutan pembayaran diyat. Dengan demikian, Masamah terbebas dari dakwaan hukuman mati. 
 
Adapun terkait tuntutan hak umumnya, persidangan lanjutan pada tanggal 23 November 2017 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada Masamah dengan dipotong masa tahanan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan