"Saat ini masih terdapat 20 WNI atau TKI yang terancam hukuman mati dan perlu perhatian untuk diselematkan, menghujat dan menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah. Alangkah baiknya mari kita bersama sama mendorong, mendukung, dan memberikan masukan kepada Pemerintah RI untuk menyelamatkan warga kita agar tidak lagi ada korban susulan," kata Pembina Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) Sharief Rachmat di Mekkah, Selasa 20 Maret 2018.
Dalam kurun waktu 2014 hingga 2018, lebih dari 12 TKI berhasil selamat dari hukuman mati, 3 TKI dieksekusi mati, dan 20 TKI dalam proses persidangan.
Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri PDIP itu cukup menyesalkan tindakan sepihak Arab Saudi yang mengeksekusi tanpa memberikan notifikasi. Menurutnya, pemerintah telah berupaya maksimal dan optimal melobi Saudi agar eksekusi mati terhadap Misrin diurungkan.
"Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyelamatkan para WNI atau TKI yang terancam hukuman mati di Saudi Arabia," ujarnya.
Ia menyadari peraturan di Arab Saudi tak mewajibkan memberitahu ke pemerintah asing bila ada warganya yang terjerat hukum "Tetapi alangkah baiknya sebagai negara sahabat sesama muslim, pemberitahuan dapat dilakukan. Dan disisi lain yang juga disayangkan, tidak dihargainya proses PK yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia sedang berlangsung,” sambungnya.
Sebagai negara sahabat, tentu pemerintah Indonesia perlu menghormati hukum yang berlaku di Arab Saudi yang menerapkan hukum qishos bagian dari syari’at Islam. Sebagaimana Negara lain juga harus menghormati hukuman mati yang berlaku di Indonesia khususnya hukuman mati terhadap Bandar Narkoba.
Ia tak ingin imbas kasus ini membuat hubungan bilateral kedua negara terganggu. Rencana kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi perlu dilanjutkan. Perlu ada pembicaraan dan kesepakatan dengan Kerajaan Arab Saudi untuk membenahi ini semua. Dimulai dari pendekatan dialog non formal memperhatikan budaya setempat, titik terang biasanya diawali dengan komunikasi non-formal.
"Jangan sampai ada lagi istilah tidak ada pemberitahuan dan tidak mengindahkan proses hukum PK yang diajukan Pemerintah Indonesia sedang berjalan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News