Menurut surat kabar Al-Ahram, Minggu (30/11/2014), Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat berencana mengajukan banding. Mubarak dianggap bertanggung jawab atas kematian 800 pendemo pada 2011. Kerusuhan pada saat itu berujung pada lengsernya Mubarak dari kursi kepresidenan.
Selain melepaskan Mubarak, pihak pengadilan juga membebaskan dua anaknya, Alaa dan Gamal. Keduanya disidang atas tuduhan korupsi.
Meskipun bebas dari tuduhan pembunuhan, seperti dilansir CNN, Mubarak masih harus menjalani vonis tiga tahun penjara atas kasus penggelapan uang.
Dalam pengadilan bersama Mubarak, mantan Menteri Dalam Negeri Habib el-Adly dan enam ajudannya turut disidang. Mereka semua dibebaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News