Mantan presiden Mesir Husni Mubarak berada di sebuah rumah sakit di Kairo, Mesir - AFP /MOHAMED NABIL / AL-WATAN NEWSPAPER /
Mantan presiden Mesir Husni Mubarak berada di sebuah rumah sakit di Kairo, Mesir - AFP /MOHAMED NABIL / AL-WATAN NEWSPAPER /

Mubarak Bebas dari Dakwaan Pembunuhan, Jaksa Ajukan Banding

Willy Haryono • 01 Desember 2014 13:48
medcom.id, Kairo: Sejumlah jaksa mengaku akan mengajukan banding kepada mantan pemimpin Mesir Husni Mubarak yang dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan massal pada pemberontakan di tahun 2011.
 
Menurut surat kabar Al-Ahram, Minggu (30/11/2014), Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat berencana mengajukan banding. Mubarak dianggap bertanggung jawab atas kematian 800 pendemo pada 2011. Kerusuhan pada saat itu berujung pada lengsernya Mubarak dari kursi kepresidenan.
 
Selain melepaskan Mubarak, pihak pengadilan juga membebaskan dua anaknya, Alaa dan Gamal. Keduanya disidang atas tuduhan korupsi.

Meskipun bebas dari tuduhan pembunuhan, seperti dilansir CNN, Mubarak masih harus menjalani vonis tiga tahun penjara atas kasus penggelapan uang.
 
Dalam pengadilan bersama Mubarak, mantan Menteri Dalam Negeri Habib el-Adly dan enam ajudannya turut disidang. Mereka semua dibebaskan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan