Larangan tersebut melarang orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memasuki AS selama 90 hari, sementara untuk pengungsi diberlakukan selama 120 hari.
Mahkamah Agung AS juga sudah menyetujui perintah eksekutif Trump ini di mana keputusan ini akan berlaku dalam 72 jam mendatang.
Namun, MA AS mengatakan, ada pembatasan parsial yang diperuntukkan bagi para pengungsi.
"Keputusan tersebut merupakan indikasi keputusan pemimpin yang melakukan diskriminasi terhadap umat Islam," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Bahram Qassemi.
Dilansir dari Reuters, Rabu 28 Juni 2017, Iran juga akan "berhati-hati" dalam melihat keputusan Mahkamah Agung AS dan akan mengambil tindakan atas peraturan ini.
Qassemi mengatakan AS telah salah menargetkan negara-negara untuk larangan masuk ini.
"Sangat disesalkan bahwa pemerintah AS sangat picik memandang Muslim dan menutup mata terkait terorisme," pungkas dia.
Dalam hal ini, Iran sempat menyalahkan Arab Saudi, sekutu AS, yang sejatinya mendukung terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News