Dalam pidato nasionalnya di televisi, Senin (6/10/2014), Presiden Kenyatta akan menggunakan peraturan khusus konstitusi Kenya, yang memungkinkan dirinya untuk mundur. Jabatan presiden sementara akan diambil Deputi Presiden William Ruto.
Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan apakah Kenyatta bersedia hadir di Den Haag. Seperti dikutip AP, Kenyatta mengklaim dirinya tidak terlibat kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Kenya pada periode 2007-2008.
Jika Kenyatta menolak datang ke pengadilan, maka dirinya terancam ditangkap paksa dan mendapat sanksi internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News