Dalam pidato nasionalnya di televisi, Senin (6/10/2014), Presiden Kenyatta akan menggunakan peraturan khusus konstitusi Kenya, yang memungkinkan dirinya untuk mundur. Jabatan presiden sementara akan diambil Deputi Presiden William Ruto.
Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan apakah Kenyatta bersedia hadir di Den Haag. Seperti dikutip AP, Kenyatta mengklaim dirinya tidak terlibat kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Kenya pada periode 2007-2008.
Jika Kenyatta menolak datang ke pengadilan, maka dirinya terancam ditangkap paksa dan mendapat sanksi internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id