medcom.id, Nairobi: Presiden Kenya Uhuru Kenyatta mengaku akan menghadiri persidangan di Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, pekan ini. Ia akan hadir, namun tidak berstatus sebagai presiden.
Dalam pidato nasionalnya di televisi, Senin (6/10/2014), Presiden Kenyatta akan menggunakan peraturan khusus konstitusi Kenya, yang memungkinkan dirinya untuk mundur. Jabatan presiden sementara akan diambil Deputi Presiden William Ruto.
Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan apakah Kenyatta bersedia hadir di Den Haag. Seperti dikutip AP, Kenyatta mengklaim dirinya tidak terlibat kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Kenya pada periode 2007-2008.
Jika Kenyatta menolak datang ke pengadilan, maka dirinya terancam ditangkap paksa dan mendapat sanksi internasional.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan