PM Irak Haider al-Abadi. (Foto: AFP)
PM Irak Haider al-Abadi. (Foto: AFP)

Pengadilan Irak Tangguhkan Referendum Kemerdekaan Kurdi

Arpan Rahman • 19 September 2017 18:00
medcom.id, Baghdad: Pengadilan tertinggi Irak, Senin 18 September 2017, untuk sementara menangguhkan pemunggutan suara kemerdekaan Kurdi utara yang dijadwalkan pekan depan. Putusan itu memberi tekanan lebih lanjut pada warga Kurdi Irak agar membatalkan referendum kontroversial.
 
Mahkamah Agung di Baghdad menyatakan pihaknya "mengeluarkan sebuah perintah nasional untuk menangguhkan prosedur referendum."
 
Penangguhan merupakan langkah terbaru dalam sejumlah keputusan pemerintah pusat Irak terkait referendum Kurdi. Pada 12 September, parlemen Irak memilih untuk menolak referendum kontroversial tersebut. Dua hari setelahnya, parlemen memberhentikan gubernur asal etnis Kurdi di provinsi Kirkuk yang mendukung referendum.

Meski muncul tentangan keras dari Baghdad, otoritas Kurdi bertekad akan tetap menggelar pemungutan suara. Belum diketahui apakah pemerintah daerah di wilayah semi-otonomi Kurdi akan mematuhi keputusan MA Irak.
 
Referendum kemerdekaan Kurdi dijadwalkan pada 25 September di tiga provinsi yang membentuk wilayah tersebut.
 
"Keputusan hari ini oleh pengadilan sangat jelas. Kami berharap saudara Kurdi kami melihat kebenaran atas keputusan ini," kata Salah Alwan, penasihat ketua parlemen Irak di Baghdad, Senin 18 September 2017. 
 
Intervensi Militer
 
"Ini menjelaskan posisi ketua parlemen bahwa Irak tetap menjadi kesatuan tunggal," bubuhnya, seperti dinukil USA Today, Selasa 19 September 2017.
 
Haidar Mawla, anggota parlemen Syiah di Baghdad, mengatakan terlepas dari apakah referendum dilakukan atau tidak, dia ragu pemungutan suara akan memiliki makna kuat. 
 
"Penolakan internal, regional, penolakan internasional: Saya rasa gambarannya sangat jelas bahwa referendum ini tidak bisa berarti banyak," jelas dia.
 
Perdana Menteri Haider al-Abadi mengatakan kepada Associated Press dalam sebuah wawancara pada Sabtu lalu, bahwa Irak siap melakukan intervensi secara militer jika referendum wilayah Kurdi berujung kekerasan.
 
Kalau penduduk Irak "terancam oleh penggunaan kekerasan di luar jalur hukum, maka kita akan campur tangan secara militer," kata PM Abadi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan