medcom.id, Amman: Banyak warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi korban perdagangan manusia. Kali ini dua orang berpaspor berhasil digagalkan untuk diselundupkan masuk ke Suriah melalui Yordania.
Menurut pihak KBRI Amman, Yordania pada 10 Juni 2016, sekira pukul 11.30 waktu Yordania (pukul 15.30 WIB), KBRI Amman mendapat kabar dari polisi Bandara Internasional Queen Allia Yordania yang mengabarkan bahwa telah mencurigai dan menahan dua orang wanita berpaspor Indonesia. Kedua WNI itu curigai akan melanjutkan perjalanan ke negara Damaskus, Suriah. Namun di dalam paspornya tidak terdapat satu stempel visa negara manapun.
Pihak KBRI Amman pun langsung memproses kepastian atas keberadaan dua WNI tersebut di Bandara Queen Allia. Diketahui bahwa ternyata dua WNI ini bermaksud untuk menuju Suriah menjadi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Adapun kedua WNI tersebut adalah Leni binti Budiman Selemah dan Warti Bidawati yang keduanya asal daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara terhadap kedua WNI tersebut, diketahui bahwa keduanya terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Kelompok Ibu Rudi yang berdomisili di Malang dan bekerjasama dengan orang Malaysia dan satu orang warga keturunan Arab," pernyataan pihak KBRI Amman, dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (10/6/2016).
Kepada pihak KBRI Amman, Leni yang berasal dari Desa Jelantik Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah NTB, pada Maret 2016, H. Mansur yang beralamat di Aik Buka Lombok Timur bersama Steman datang ke rumahnya untuk menawarkan pekerjaan ke Turki dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 4.000.000. Uang itu akan diberikan apabila Leni apabila mau kerja ke Turki melalui H.Mansur.
Selanjutnya pada bulan yang sama, perempuan berusia 25 tahun itu dibawa oleh Steman ke rumah Ibu Yani di daerah Praya, Lombok Tengah selama 1 malam dan keesokan harinya Leni diantar ke Bandara Internasional Lombok oleh Ibu Yani dan Suaminya. Di Bandara Lombok Leni dikumpulkan dengan 4 orang calon TKI lainya dan diberi tiket pesawat menuju Surabaya.
Sama halnya dengan pengakuan Warti, gadis lugu asal Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat, NTB ini mendapat tawaran kerja ke Saudi Arabia oleh seorang pria bernama Getak yang beralamat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat. Perempuan berusia 20 tahun itu dibawa untuk melakukan Medical Chek-up oleh Getak di Klinik Sarah Safila milik Ibu Yani. Setelah menunggu dua minggu dan hasil medical dinyatakan fit, kemudian Warti diberikan uang sebanyak Rp2.000.000 di rumah Getak. Selanjutnya pada 28 April 2016 Warti diberangkatkan oleh Ibu Yani ke Bandara International Lombok Menuju Surabaya.

Foto: Dua WNI korban TPPO yang tiba di Yordania/Dok.KBRI Amman

Foto: Dua WNI korban TPPO yang tiba di Yordania/Dok.KBRI Amman
Sesampai di Surabaya, bersama Tiga orang lainnya dijemput oleh seorang laki-laki yang bernama Gio dan di bawa ke rumah Ibu Rudi di daerah Desa Sidodadi Lawang Malang tidak jauh dari PT Otsuka Indonesia. Kedua korban tiba di Malang pada hari yang berbeda, setelah beberapa hari di tempat Ibu Rudi, pada 7 Juni 2016, keduanya diberangkatkan ke Batam dari Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air, sesampai di Batam keduanya menginap satu malam di rumah seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan selanjutnya pada pagi hari 8 Juni 2016 dibawa ke Pelabuhan Batam dan diberangkatkan menggunakan kapal feri ke Johor Bahru, Malaysia.
Sesampai di Malaysia keduanya dijemput oleh dua orang laki-laki dan perempuan dengan logat bahasa Malaysia selanjutnya korban dibawa ke Bandara Kuala lumpur. Padahari yang sama di Bandara Kuala Lumpur, kedua WNI ini dipertemukan dengan seseorang yang berbadan besar keturunan Arab dan memberikan tiket Pesawat Royal Jordania dengan tujuan Suriah yang terlebih dahulu pesawat transit di Amman, Yordania.
Kecurigaan menghinggapi Leni ketika menerima tiket untuk tujuan Suriah. Perempuan yang sebelumnya pernah bekerja di Malaysia sempat bertanya, "kenapa mereka diberangkatkan ke Suriah? Bukankah di Suriah lagi perang". Namun Leni masih bisa dikelabui oleh pria keturunan Arab tersebut dengan mengatakan: "Negara yang perang itu Syria bukan Suriah. Kalau Suriah aman...nggak ada perang," seperti ditirukan Staf Teknis Tenaga Kerja KBRI Amman Yusuf, yang melakukan wawancara dengan Leni.
Dari keterangan Korban diketahui bahwa Ibu Rudi banyak menerbangkan TKI untuk bekerja sebagai PLRT di Timur Tengah, adapun alamat Ibu Rudi terakhir di Desa Sidodadi Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur dan saat ini masih menampung lebih dari 10 orang yang siap diberangkatkan ke Timur Tengah.
Berdasarkan keterangan korban di atas, dapat disimpulkan bahwa rute pemberangkatan korban TPPO tersebut melalui rute NTB-Surabaya-Malang-Surabaya-Batam-Malaysia-Yordania-Suriah.

Foto: Dua WNI yang diselamatkan dari jaringan penyelundupan manusia/Dok.KBRI Amman
Indonesia sejak 2015 berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, telah melakukan moratorium atau penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah termasuk Yordania. Sehingga negara-negara Timur Tengah telah tertutup bagi TKI untuk jabatan PLRT. Terlebih lagi bahwa Suriah adalah negara konflik yang sangat berbahaya bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di wilayah tersebut.
Sebenarnya kasus TPPO ini sudah sering kali terjadi, namun para pelaku tetap tidak pernah jera. Ada kemungkinan karena hukuman yang diterima masih sangat ringan atau bahkan mungkin menurut beberapa Perwakilan RI lainnya bahwa kasus TPPO ini sepertinya tidak pernah tuntas diselesaikan oleh pihak berwajib di tanah air.
"Kesimpulan ini diambil karena tidak pernah adanya laporan dari Pusat terkait penyelesaian masalah yang telah dilaporkan oleh perwakilan," sebut seorang pejabat perwakilan RI di Timur Tengah.
Sebagaimana diketahui kasus TPPO ini merupakan perbuatan pidana dengan melanggar mekanisme penempatan WNI/TKI yang diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004, yaitu melanggar Pasal 4, Pasal 35, Pasal 45, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 64, Pasal 67 dan Pasal 68. Adapun setiap orang yang melanggar Pasal-Pasal tersebut dapat dikenakan Hukuman Pidana Penjara minimal 3 tahun kurungan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Disamping itu, penempatan WNI/TKI tersebut telah melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
.jpg)
Foto: Leni dan Warti yang diselamatkan dari jaringan penyelundupan manusia/Dok.KBRI Amman
Dubes RI untuk Yordania Teguh Wardoyo meminta kepada pihak-pihak terkait di Indonesia agar dapat memahami persoalan dan konsekuensi dari penempatan WNI/TKI yang tidak sesuai prosedur, dengan meningkatkan koordinasi dan pengawasan keberangkatan WNI/TKI ilegal ke Timur Tengah dan melakukan penangkapan serta memberikan hukuman kepada pihak-pihak yang melakukan atau membantu melakukan penempatan TKI secara ilegal atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat ini pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah ditutup, sehingga hal-hal yang dilakukan para pihak yang tidak bertanggungjawab tersebutsudah pasti merupakan penyelundupan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News