medcom.id, Qatar: Pemerintah Qatar mengubah undang-undang anti-terorisme pada Kamis 20 Juli. Ini dilakukan sebagai langkah untuk melawan tuduhan negara-negara Teluk yang menanggap Qatar mendukung terorisme.
Upaya tersebut dilakukan kurang dari seminggu setelah Doha menandatangani kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS), untuk mendukung sejumlah langkah yang bertujuan membatasi pendanaan terorisme.
Qatar mendapat tekanan dari empat negara Arab, termasuk Arab Saudi, Uni Arab dan Mesir, atas tuduhannya mendukung upaya terorisme, yang kemudian dibantahnya.
"Keputusan untuk mengubah undang-undang anti-teroris tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Emir Syekh Tamim bin Hamad al-Thani menyatakan bahwa amandemen tersebut bertujuan untuk menetapkan peraturan definisi, tindakan, pembekuan dan pendanaan terorisme," pernyataan Pemerintah Qatar, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita QNA, Jumat 21 Juli 2017.
"Perubahan juga menetapkan peraturan untuk mencantumkan individu dan kelompok yang masuk dalam daftar terorisme, yang akhirnya memunculkan dua daftar terorisme nasional," imbuh pernyataan itu.
Qatar terus berupaya untuk menghilangkan tuduhan bahwa pihaknya telah mendukung terorisme sejak empat negara Arab memberlakukan sanksi terhadapnya bulan lalu.
Minggu lalu, Qatar menandatangani kerja sama dengan AS untuk bersama memerangi masalah pendanaan terorisme. sebuah sumber menyebutkan bahwa pihaknya mengizinkan AS untuk mengirim pejabatnya di kantor kejaksaan Qatar. (Ratu Tiara Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News