Kasus perkosaan ini dibahas di sebuah ruang persidangan di Kabul, Afghanistan. Walau militan Taliban sudah jatuh di tahun 2001, kekerasan terhadap perempuan di Afghanistan masih relatif tinggi.
"Kasus ini menunjukkan level kekejaman terhadap perempuan dan anak-anak Afghanistan," ucap Horia Mosadiq, seorang peneliti di grup Amnesti Internasional. "Ini bukan kasus tunggal," sambung dia.
Direktur Program organisasi Women for Afghan Women (WAW) Naheed Samadi Bahram menyebut, hal berbeda dari kasus ini adalah korban berani berbicara dan membawanya ke jalur hukum.
"Seorang bocah kecil dari provinsi terpencil mendapatkan keadilan, hal ini luar biasa. Ini adalah keberhasilan untuk hak asasi manusia di Afghanistan," tutur Bahram pada CNN, Minggu (26/10/2014).
Pemerkosaan terjadi pada Mei lalu di desa Kunduz, wilayah utara Afghanistan. Grup WAW melindungi korban dan membantu proses peradilan.
Pelaku bernama Mohammad Amin diketahui sebagai ustaz lokal yang mengajarkan ilmu agama. Suatu hari, ustaz Amin meminta tiga anak didiknya untuk membantu membersihkan masjid.
Saat ketiganya hendak pulang, pelaku meminta korban untuk tetap bersamanya. Setelah itu, pelaku mengikat tangan korban, menutup mulutnya dengan selotip dan melakukan perbuatan bejat itu.
Korban pulang ke rumah. Dokter mengonfirmasi korban telah diperkosa. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi dan menangkap pelaku.
Walau pelaku membela diri di persidangan, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
"Hal menggembirakan dalam kasus ini adalah hakim tidak menjatuhkan vonis apapun pada korban," kata Patti Gossman, peneliti senior Pengawas Hak Asasi Manusia di Afghanistan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News