medcom.id, Teheran: Seorang perempuan yang membunuh pemerkosanya, yang disebut grup hak asasi manusia sebagai aksi membela diri, malah dijatuhi hukuman gantung. Reyhaneh Jabbari, 26, dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Morteza Abdolali Sarbandi dan digantung mati, Sabtu (25/10/2014).
Persatuan Bangsa-Bangsa menyebut Jabbari tidak pernah mendapat persidangan adil. Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat juga mengaku terganggu atas proses peradilan tersebut.
"Kami melihat ada yang tidak beres dengan keadilan dan situasi dalam kasus tersebut, termasuk pengakuan yang dibuat di bawah tekanan," ujar juru bicara Kemenlu AS Jen Psaki, seperti diwartakan CNN.
"Kami mengutuk eksekusi Reyhaneh Jabbari, seorang perempuan Iran yang divonis bersalah membunuh pemerkosanya. Ia mengaku menusuk (Sarbandi) untuk membela diri saat serangan seksual terjadi," sambung dia.
Eksekusi Jabbari dijadwalkan terjadi 30 September, namun ditunda karena satu dan lain hal. Grup Amnesti Internasional menyebut penundaan dipicu respon masyarakat yang mengecam keras hukuman mati terhadap Jabbari.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan