medcom.id, Doha: Qatar dan Kuwait telah mulai memberhentikan pemberian visa bagi tenaga kerja asal Korea Utara (Korut). Para pekerja Korut pun diharapkan segera meninggalkan dua negara Teluk Arab tersebut.
Disetopnya pemberian visa tersebut otomatis akan memotong salah satu sumber pendapatan luar negeri Korut, setelah Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sanksi lagi.
"Qatar sangat kooperatif dengan PBB. Maka kami mematuhi semua sanksi yang diberikan," sebut pernyataan Kantor Komunikasi Pemerintah Qatar, dikutip dari AFP, Rabu 20 September 2017.
Sejak 2015, sejumlah perusahaan di Qatar dan Kuwait telah mempekerjakan sekitar 1.000 warga Negara Komunis tersebut.
"Tahun ini kontrak kerja mereka akan berakhir dan kami tidak akan memberikan perpanjangan visa," lanjut pernyataan itu.
Tak hanya itu, Kuwait juga terkesan 'mengusir' Duta Besar Korut So Chang Sik. Pasalnya, Dubes So diberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan untuk meninggalkan Kuwait.
Pemerintah Kuwait mengonfirmasi bahwa tidak ada pengusiran, namun memang tugas Dubes Korut di Kuwait sudah selesai.
"Tetapi kami sudah menginstruksikan tidak ada perpanjangan visa dan pemberian visa baru untuk warga Korut, menghentikan penerbangan langsung dan memutus hubungan dagang sesuai sanksi yang dikeluarkan PBB," ujar salah satu pejabat Kementerian Luar Negeri Kuwait.
Pejabat yang tak mau disebutkan namanya tersebut mendesak semua pihak untuk bekerja menemukan solusi agar tak jadi peperangan di dunia internasional karena permasalahan program rudal Korut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan