Beberapa LSM dan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan baru-baru ini mendorong langkah untuk menentang klasifikasi tersebut. Klasifikasi tersebut akan secara efektif menjauhkan bantuan kemanusiaan dari jutaan orang Somalia yang tinggal di daerah-daerah yang dikontrol Al Shabaab.
Seperti dilansir AFP, Jumat, 30 Agustus 2019, Jerman, Belgia, Polandia, Prancis, Kuwait dan Amerika Serikat adalah enam negara yang suaranya menghalangi pelaksanaan sanksi baru.
Kenya, di sisi lain, telah mendorong pengetatan sanksi terhadap Al-Shabaab sejak akhir tahun lalu. Terutama sejak serangan oleh kelompok itu di sebuah hotel di Nairobi pada Januari yang menewaskan 21 orang.
Negara itu menginginkan amandemen Resolusi PBB 1267, yang menjatuhkan sanksi kepada Al Qaeda, kelompok Islamic State (ISIS) dan afiliasinya.
Sebagian besar penduduk Somalia bergantung pada bantuan internasional setelah tiga dekade konflik dan kehancuran ekonomi.
Kritik terhadap sanksi yang dikalahkan mengatakan menempatkan Al Shabaab dalam daftar sanksi, akan secara efektif mengkriminalisasi PBB dan bantuan lainnya kepada orang-orang di Somalia yang bergantung padanya.
Somalia baru-baru ini mengatakan kepada Dewan Keamanan bahwa mengambil tindakan yang dapat mengganggu bantuan akan "memainkan narasi dan citra diri Al Shabaab sebagai pemerintah de-facto di daerah-daerah di mana jangkauan negara terbatas."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News