Afrika Selatan memutuskan menarik diri dari Pengadilan Kriminal Internasional (Foto: AFP)
Afrika Selatan memutuskan menarik diri dari Pengadilan Kriminal Internasional (Foto: AFP)

Tidak Sejalan, Afsel Keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional

Arpan Rahman • 21 Oktober 2016 19:45
medcom.id, Pretoria: Afrika Selatan (Afsel) telah mulai proses penarikan diri dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). 
 
Dilansir International Business Times, Jumat (21/10/2016), media lokal mengklaim pemerintah Afsel menuding pengadilan sudah condong berprasangka terhadap negara-negara Afrika seperti klaim yang dibuat oleh negara-negara lain di seluruh Benua Hitam.
 
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan menandatangani dokumen bertajuk 'Instrumen Penarikan Diri' yang telah diserahkan ke PBB, menurut Associated Press.
 
"Republik Afrika Selatan telah menentukan bahwa wajib untuk menghargai resolusi damai dari konflik saat ini, yang tidak sesuai dengan penafsiran oleh Pengadilan Pidana Internasional," dokumen itu menyatakan.
 
Baik PBB maupun pemerintah Afsel belum bisa dikonfirmasi, menurut berbagai laporan media.
 
Pada Juni 2015, Afrika Selatan menyatakan pertimbangan hendak meninggalkan ICC menyusul kritik luas karena penolakannya untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir. Di bawah Statuta Roma, Afsel sebagai anggota ICC memiliki kewajiban buat menangkap siapa pun yang dicari oleh pengadilan. Pemerintah Afsel mengutip beberapa kontradiksi dalam statuta yang bertentangan dengan pakta kesepakatan Uni Afrika.
 
Bashir dicari ICC dengan tuduhan berbagai kejahatan termasuk melakukan genosida selama konflik Darfur sejak 2003. PBB mengatakan 300.000 orang tewas dalam konflik itu dan 2,7 juta jiwa mengungsi. Bashir selalu menolak tuduhan dan mengelak untuk diadili lantaran negaranya tidak mengenal yurisdiksi ICC.
 
Awal tahun ini, Mahkamah Agung Banding Afrika Selatan (SCA) menguatkan sebuah putusan Pengadilan Tinggi bahwa pemerintah seharusnya menangkap Bashir ketika dia berada di negara itu pada Juni 2015. Sebelumnya pada Oktober, Burundi menjadi negara pertama yang mengumumkan niat ingin meninggalkan ICC.
 
"Penting bagi Afrika Selatan dan kawasan ini untuk keluar dari kereta (ICC) yang berjalan lambat. Pertanyaannya apakah pemerintah akan tetap bertindak sesuai dengan undang-undangnya sendiri kalau meninggalkan pengadilan," komentar Dewa Mavhinga, peneliti senior Human Rights Watch divisi Afrika, dalam sebuah pernyataan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan