Kantor Berita Turki Anadolu mengatakan vonis dijatuhkan pada Kamis 8 Maret kemarin. Salah satu jurnalis yang divonis adalah Murat Aksoy, yang didakwa membantu teroris dalam kudeta.
Dakwaan yang sama dijatuhkan untuk kolumnis dan penyanyi pop Atilla Tas. Dia mendapat hukuman hingga 37 tahun penjara.
Atilla dalam pernyataannya mengaku tidak bersalah dan menuding vonis dijatuhkan karena dia kerap mengkritik pemerintah. "Saya selalu mengatakan, saya percaya sistem pengadilan. Saya hanya berbeda pendapat, tidak ada yang lain. Jika perbedaan pendapat sebuah kejahatan di negara ini, berarti saya telah bersalah," kata dia, Jumat 9 Maret 2018.
Sementara itu, sebanyak 11 wartawan divonis enam tahun penjara karena tergabung dalam organisasi teroris. Sedangkan 12 lainnya dihukum tujuh tahun enam bulan atas tuduhan yang sama.
Organisasi teroris yang dimaksud adalah kelompok Fethullah Gulen. Para jurnalis ini kebanyakan bekerja untuk media yang telah ditutup pemerintah Recep Tayyip Erdogan karena diduga membawa agenda Gulen.
Gulen, ulama yang kini tinggal di pengasingan di Amerika Serikat, membantah terlibat dalam kudeta militer yang menewaskan 250 orang tersebut. Kudeta itu berhasil digagalkan dan Erdogan bersumpah akan memberantas orang-orang Gulen.
Langkah pemerintah Erdogan ini menuai banyak kritikan dari lembaga kebebasan pers dan HAM. Mereka mengatakan, Erdogan menggunakan alasan memberantas pemberontak untuk memberangus suara-suara oposisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News