Di bawah peraturan tersebut, anak-anak yang memiliki ayah berkewarganegaraan Qatar dan ibu warga asing atau sebaliknya dapat memperoleh keuntungan dari status tersebut.
Dikutip dari Al Jazeera, Kamis 3 Agustus 2017, mereka yang memenuhi status baru ini akan diberikan akses yang sama seperti warga Qatar, misalnya layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
Pemberian status permanent resident ini juga menjangkau mereka yang telah bekerja untuk kepentingan negeri itu.
Untuk pertama kalinya di negara Teluk, menteri kabinet Qatar menyetujui langkah tersebut.
Sementara, langkah seperti ini diperkirakan akan menguntungkan ratusan bahkan ribuan warga asing yang tinggal di Qatar saat ini.
Warga dengan status 'Permanent Resident' juga akan menerima perlakuan yang lebih baik untuk pekerjaan di bidang administrasi dan layanan bersenjata.
Selain itu, mereka juga dapat memiliki properti sendiri dan menjalankan beberapa aktivitas komersial, tanpa memerlukan pasangan berkewarganegaraan Qatar.
Qatar yang kaya minyak memiliki populasi 2,4 juta orang, 90 persen di antaranya adalah orang asing, termasuk banyak dari Asia Tenggara yang bekerja dalam sektor konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id