Kecaman disampaikan delegasi Indonesia yang diwakili KJRI Jeddah dalam pertemuan Wakil Tetap Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah.
Hukum ini disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 yang menegaskan bahwa hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi.
"Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan tertulisnya kepada Medcom.id, Jumat 7 November 2018.
"Ini adalah bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina dan tindak lanjut upaya Israel untuk menghilangkan identitas Arab dari wilayah pendudukan di Palestina," lanjut dia.
Menurut Hery, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui two-state solution (solusi dua negara). Hery juga menyarankan agar OKI segera mengambil tindakan konkret.
"Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan Solusi Dua Negara dan hak rakyat Palestina untuk self-determination (penentuan nasib sendiri)," tegasnya.
Ia menambahkan, negara-negara anggota OKI harus mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel pada bulan Mei 2018 untuk mengirim komisi penyelidik pelanggaran HAM di wilayah pendudukan Palestina.
Sidang OKI ini juga dihadiri oleh wakil-wakil dari negara anggota lain termasuk Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan lain-lain.
Negara-negara anggota OKI pun sepakat Komunike Final yang berisi posisi bersama bahwa negara OKI yang menolak pengesahan nation-state law Israel tersebut dan langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif Pemerintah Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id