Brigadir Jenderal Enitan Ransome Kuti dihukum enam bulan penjara karena menghilangkan banyak persenjataan kepada Boko Haram.
"Dia dipecat karena gagal menjalankan misi militer," ujar juru bicara militer Nigeria Kolonel Sani Usman, seperti dilansir Associated Press, Sabtu (17/10/2015).
Dalam persidangan militer itu, Ransome-Kuti tidak terbukti bersalah saat menarik mundur pasukannya. Ketika itu, kekuatan dan jumlah militan Boko Haram memang terlampau besar.
Namun dalam pertempuran memperebutkan Baga pada 2 Januari, 150 orang tewas dalam serangan Boko Haram. Militer Nigeria menuding Ransome-Kuti sebagai alasan kekalahan pasukan nasional ketika itu.
Pada Maret, pasukan Chad, negara tetangga Nigeria, berhasil merebut kembali Baga. Pasukan gabungan Nigeria dan Chad sukses mengusir Boko Haram dari beberapa wilayah.
Namun, Boko Haram menyebut klaim kemenangan pasukan gabungan itu sebagai kebohongan belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id