Salah satu sudut Tepi Barat. (Foto: AFP)
Salah satu sudut Tepi Barat. (Foto: AFP)

AS Sebut Israel Berhak Caplok Wilayah, Palestina Berang

Sonya Michaella • 10 Juni 2019 08:52
Ramallah: Kementerian Luar Negeri Palestina berencana untuk mengajukan tuntutan terhadap Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel David Friedman ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
 
Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Friedman sempat mengatakan bahwa Israel berhak mencaplok, setidaknya sebagian dari Tepi Barat, yang selama ini telah diduduki.
 
"Dalam keadaan tertentu, saya pikir Israel memiliki hak untuk mempertahankan sebagian dari Tepi Barat," kata Friedman dalam sebuah wawancara yang diterbitkan New York Times.

Dilansir dari Al Jazeera, Senin 10 Juni 2019, Kemenlu Palestina mengecam keras pernyataan tersebut. Komentar Friedman jelas mengancam perdamaian dan keamanan regional terutama wilayah Tepi Barat.
 
Baca: Pemukiman Israel jadi Halangan Besar Perdamaian dengan Palestina
 
"Pernyataan Dubes AS merupakan representasi dari kebijakan pemerintah AS yang sepenuhnya bias terhadap pendudukan Israel," sebut pernyataan dari kementerian tersebut.
 
Lebih lanjut, Kemenlu Palestina menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan pernyataan Friedman. Bahkan, hukum internasional melarang aneksasi tanah dengan paksa serta pendudukan paksa.
 
Kini, yang dilakukan Israel mengarah kepada perampasan wilayah yang dilarang dalam hukum internasional. Berbagai kebijakan Israel, terutama akhir-akhir ini dikhawatirkan semakin menjauhkan bangsa Palestina dari aspirasi kemerdekaan merekanya.
 
Perundingan damai antara Israel dan Palestina macet sejak tahun 2014 karena masalah pembangunan permukiman Yahudi di kawasan yang direbut pada perang tahun 1967.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan