Pemantauan tingkat lanjut ini disebabkan adanya risiko tambahan yang besar bagi kesehatan masyarakat global dibandingkan dengan varian covid-19 yang sudah lebih dulu beredar, sehingga harus diklasifikasikan ulang.
WHO menjelaskan bahwa varian baru covid-19 dengan perubahan genetik mempengaruhi karakteristik virus dengan beberapa indikasi bahwa hal itu dapat menimbulkan risiko di masa depan.
"Akan tetapi bukti dampak epidemiologis saat ini belum jelas, sehingga memerlukan pemantauan yang ditingkatkan dan pengamatan ulang," jelas keterangan WHO dikutip dari situs resmi, Selasa 27 Juli 2021.
"Pemahaman kami tentang dampak varian (baru) ini diharapkan dapat berkembang dengan cepat, dan peringatan yang ditetapkan untuk pemantauan lebih lanjut dapat segera ditambahkan/dihapus," lanjut keterangan WHO.
Selain varian B.1466.2 asal Indonesia, beberapa varian lain yang juga masuk dalam daftar pemantuan tingkat lanjut antara lain; B.1.427 dan B.1.429 asal Amerika Serikat, B.1.621 asal Kolombia, B.1.1.318 dari beberapa negara, serta B.1.1.519 yang juga ditemukan di beberapa negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News